Jalak Bali Satwa Cantik Dengan Status Hewan Dilindungi: Ikon Pulau Dewata yang Terancam

Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) adalah spesies burung endemik yang sangat ikonik bagi Pulau Bali. Dengan bulu putih bersih, jambul tegak yang khas, dan garis biru di sekitar mata, kecantikannya memukau banyak orang. Sayangnya, populasi Jalak Bali di alam liar terus menurun drastis, sehingga status hewan dilindungi melekat erat padanya. Upaya konservasi yang intensif dan terpadu sangat diperlukan untuk menyelamatkan permata Pulau Dewata ini dari kepunahan.

Menurut data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali per tanggal 1 Mei 2025, populasi Jalak Bali di alam liar diperkirakan hanya tersisa beberapa ratus individu saja. Status hewan dilindungi bagi Jalak Bali telah ditetapkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memberantas perburuan liar dan perdagangan ilegal yang menjadi ancaman utama bagi kelangsungan hidup mereka.  

Berbagai faktor menjadi penyebab utama penurunan populasi hewan dilindungi yang cantik ini. Perburuan liar untuk diperdagangkan sebagai hewan peliharaan dengan harga tinggi menjadi ancaman paling signifikan. Selain itu, hilangnya habitat akibat alih fungsi lahan untuk pertanian dan pariwisata juga semakin mempersempit ruang hidup Jalak Bali di alam liar. Tingkat perkembangbiakan yang relatif rendah juga menjadi tantangan dalam upaya pemulihan populasi.

Upaya konservasi Jalak Bali melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga konservasi, masyarakat lokal, dan pihak swasta. Program penangkaran (breeding captive) menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan populasi Jalak Bali. Beberapa lembaga penangkaran seperti Bali Bird Park dan Taman Nasional Bali Barat memiliki program penangkaran yang berhasil menghasilkan anakan Jalak Bali. Pada tanggal 30 April 2025, misalnya, BKSDA Bali bersama dengan Kelompok Petani Burung Lestari (KPBL) melepasliarkan sejumlah Jalak Bali hasil penangkaran ke habitat alaminya di kawasan Taman Nasional Bali Barat.

Selain penangkaran dan pelepasliaran, upaya perlindungan habitat alami Jalak Bali juga terus ditingkatkan. Patroli rutin di kawasan Taman Nasional Bali Barat dilakukan untuk mencegah perburuan liar. Pemerintah Provinsi Bali, pada hari Minggu, 4 Mei 2025, mengeluarkan peraturan daerah yang lebih ketat mengenai perlindungan satwa endemik, termasuk Jalak Bali.

Keberhasilan konservasi Jalak Bali sebagai hewan dilindungi yang cantik ini membutuhkan kerja sama dan kesadaran dari semua pihak. Dengan melindungi habitatnya, memberantas perburuan liar, dan mendukung program penangkaran serta pelepasliaran, kita dapat memastikan bahwa Jalak Bali tetap menjadi kebanggaan Pulau Dewata dan lestari di alam liar untuk generasi mendatang.